Ditahan KPK, Anak Buah Jaksa Agung Siapkan Perlawanan
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/9).
Farizal ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap penangana perkara impor gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Sumbar.
Farizal digarap sejak pukul 10.00 hingga 16.15. Pengacara Farizal, M.F Gunawan masih belum mau berkomentar.
"Kami tidak komentar terhadap kasusnya dulu," katanya yang mendampingi Farizal di kantor KPK, Senin (26/9).
Meski demikian, ia mengaku saat ini tengah fokus menyiapkan pembelaan untuk anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu.
"Kami fokus kepada pembelaan Pak Farizal. Tunggu keputusan selanjutnya," ujar Gunawan.
Farizal sebelumnya sudah diperiksa terkait disiplin pegawai oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Farizal dijadikan tersangka karena menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto.
Farizal merupakan jaksa penuntuy umum perkara Tanto di PN Padang. Namun, KPK menduga Farizal berperan seolah pengacara yang menyiapkan eksepsi dan memilihkan saksi yang meringankan Tanto di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/9). Farizal ditahan usai menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP