Ditahan KPK, Andi Keluhkan tak Ada Koran
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/10). Belum lama mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Andi sudah memiliki keluhan.
"Sedikit ada keluhan, tidak ada informasi, tidak ada koran di dalam. Jadi itu yang disampaikan," kata Kuasa Hukum Andi, Luhut Pangaribuan di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Meski mengeluh, Luhut menyatakan, Andi dalam kondisi sehat. Ia menambahkan, bekas Juru Bicara Presiden itu ditempatkan di dalam tahanan yang sesuai dengan ketentuan. "Dia di dalam satu kamar bertiga, cukup baik di dalam tahanan ya sesuai ketentuan," ujarnya.
Luhut menuturkan, Andi terus melakukan hobinya sehari-hari yakni berolahraga meski berada di Rutan KPK. "Tadi pagi sudah bisa olahraga di lantai 9 dan memang hobinya olahraga," katanya.
Seperti diketahui, Andi ditahan KPK sejak Kamis (17/10) kemarin. Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012.
Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/10). Belum lama mendekam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan