Ditahan KPK, Bekas Warek UI Kembali Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Senin (24/3). Ia menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Tafsir sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Meski demikian, Tafsir yang tampak mengenakan rompi tahanan tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Tafsir merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 itu tampak mengenakan rompi tahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Jumat (14/3) lalu.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta