Ditahan KPK, Bupati Biak dan Keluarga Berkomunikasi Lewat Surat
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Pieter Ell menjenguk kliennya. Ia mengaku tidak membicarakan kasus dalam pertemuan itu.
"Belum, belum bicara kasus tadi. Baru masalah keluarga saja," kata Pieter di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/6).
Dalam pertemuan itu, Pieter memberikan surat dari keluarga untuk Yesaya. Demikian halnya dengan Yesaya, yang juga menitipkan surat untuk keluarga. "Beliau (Yesaya) juga kasih surat ke keluarga," ujarnya.
Pieter menambahkan, Yesaya juga diberikan obat. Ia melanjutkan, sebelum ditangkap, Yesaya mau melakukan general check up di Jakarta. "Kita juga kasih obat tadi," ucap Pieter yang mendampingi keluarga Yesaya dalam pertemuan itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Yesaya dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Selain Yesaya, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Pieter Ell menjenguk kliennya. Ia mengaku tidak membicarakan kasus dalam pertemuan itu. "Belum,
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar