Ditahan KPK, Chairunnisa Berkaca-kaca
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Chairunnisa. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Chairunnisa tidak memberikan komentar apapun saat digelandang ke rumah tahanan KPK sekitar pukul 21.35 WIB. Pada saat itu matanya tampak berkaca-kaca.
Ketika keluar dari gedung lembaga antikorupsi itu, Chairunnisa tampak didampingi seorang kerabatnya yang diduga adalah suaminya. Kerabatnya itu selalu merangkulnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Chairunnisa disangka sebagai pemberi suap bersama Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Chairunnisa. Dia ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam