Ditahan KPK, Djoko Peroleh Perlakuan Istimewa
Tak Diharuskan Kenakan Baju Tahanan dan Borgol
Senin, 03 Desember 2012 – 20:12 WIB

Irjen (Pol) Djoko Susilo (kemeja biru muda jaket coklat) tengah berbincang dengan penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel di KPK, Senin (3/12) petang. Djoko yang menjadi tersangka korupsi driving simulator di Korlantas Polri ditahan KPK di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Selatan. Foto: Arundono W/JPNN
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek driving simulator senilai Rp 196,8 miliar itu.
Sementara dua tersangka lainnya saat ini masih bebas, yakni Didik Purnomo dan Budi Susanto. Sedangkan Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penahanan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka korupsi proyek driving simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi