Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Digaji
Kamis, 11 Juli 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat gaji. Meski begitu dia tidak bisa mendapat tunjangan. Siswono menerangkan, kalau nanti status Emir menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara. Setelah itu, kalau pengadilan memutuskan bersalah maka dia akan diberhentikan sebagai anggota DPR.
"Dia tidak bisa mendapat uang sidang, kunjungan kerja dan gaji sebagai panitia kerja. Jadi hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Siswono saat dihubungi, Kamis (11/7).
Meski begitu Siswono menerangkan, dia masih mendapatkan tunjangan kesehatan. "Tapi sebagai anggota dewan tetap dapat haknya tanpa kegiatan-kegiatan lain karena dia ditahan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?