Ditahan KPK, Fadh Sebut Nama Mirwan Amir dan Tamsil Linrung
Jumat, 27 Juli 2012 – 17:02 WIB
Uang tersebut merupakan commitment fee untuk pengurusan alokasi DPID untuk tiga Kabupaten di Aceh. Yakni Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aveh Besar yang masing-masingnya memiliki anggaran sekitar Rp40 miliar.
Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Fadh A Rafiq, tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba
- Gelar SMK Series, TJSL INKA Tingkatkan Keterampilan Siswa Kejuruan untuk Masuk Dunia Kerja
- Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK
- Hasil Survei: Mayoritas RS hingga Kantor Pemerintah Masih Pilih AMDK dari Galon PC
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award