Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.
Fredrich ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam kasus itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.
“Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat,” kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
Fredrich mengklaim dirinya adalah advokat pertama yang dituduh menghalangi proses penyidikan.
Menurut Fredrich, sikap KPK berpeluang diikuti jaksa dan polisi ke depannya.
“Jadi advokat dikit-dikit dituduh menghalangi,” imbuh Fredrich.
Sebagaimana diketahui, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.
Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya