Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan

Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
Fredrich Yunadi ketika tiba di KPK, Sabtu (13/1) dini hari. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News