Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara
Jumat, 01 Juli 2011 – 21:42 WIB
Tersangka Imas diduga menerima sesuatu yang diberikan oleh Odi terkait perkara hubungan industrial antara PT OI dengan para perkarja yang diberhentikan.
Atas perbutannya ini, Imas disangka dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manajer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak