Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara

Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara
Hakim Imas Dianasari seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/7). Foto : Arundono/JPNN
Tersangka Imas diduga menerima sesuatu yang diberikan oleh Odi terkait perkara hubungan industrial antara PT OI dengan para perkarja yang diberhentikan.

Atas perbutannya ini, Imas disangka dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manajer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News