Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Rabu, 12 Mei 2010 – 01:02 WIB
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri, 26 Mei mendatang. Karenanya, terdakwa perkara korupsi yang kini ditahan KPK di Rutan LP Cipinang itu meminta ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Permohonan Ismeth itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5). "Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) sampai saat ini masih gubernur aktif. Dan sebagai warga negara, hak pilihnya belum pernah dicabut. Karena itu bila diperkenankan, mohon kiranya klien kami diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri," ujar Luhut.
Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, pun meminta penasehat hukum untuk segera mengajukan permohonan secara tertulis. Pada persidangan tersebut, tim pembela Ismeth langsung menyerahkan permohonan tertulis.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya. "Nanti akan diproses. Kami akan mempertimbangkan secepatnya," ujar Tjokorda.
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat