Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Rabu, 12 Mei 2010 – 01:02 WIB
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri, 26 Mei mendatang. Karenanya, terdakwa perkara korupsi yang kini ditahan KPK di Rutan LP Cipinang itu meminta ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Permohonan Ismeth itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5). "Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) sampai saat ini masih gubernur aktif. Dan sebagai warga negara, hak pilihnya belum pernah dicabut. Karena itu bila diperkenankan, mohon kiranya klien kami diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri," ujar Luhut.
Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, pun meminta penasehat hukum untuk segera mengajukan permohonan secara tertulis. Pada persidangan tersebut, tim pembela Ismeth langsung menyerahkan permohonan tertulis.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya. "Nanti akan diproses. Kami akan mempertimbangkan secepatnya," ujar Tjokorda.
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin