Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Rabu, 12 Mei 2010 – 01:02 WIB
Seperti diketahui, sejak Februari lalu Ismet menjadi tahanan KPK. Ismeth didakwa melakukan korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005. Pada proyek tersebut, Ismeth dituding telah melakukan penunjukan langsung sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa