Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Minta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.
Antara melaporkan, Wahyu keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (8/1).
Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia menyatakan bahwa kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
"Ini murni masalah pribadi saya dan Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Komisioner KPU Wahyu menyatakan bahwa kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau