Ditahan KPK, Papa Tak Bisa ke Mana-Mana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kalah cerdik dengan Setya Novanto (Setnov). Di tengah proses perawatan akibat kecelakaan, penyidik lembaga antirasuah langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut.
Dengan adanya surat penahanan tersebut, Setnov praktis berstatus tahanan KPK. Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar itu tak punya pilihan selain harus mengikuti proses hukum. KPK kini memonitor seluruh aktivitasnya. Dia harus minta izin ke pimpinan KPK jika ingin pulang dari opname di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Politikus berjuluk Papa Novanto itu kemarin memang pindah lokasi perawatan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setnov selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat tersebut telah disampaikan kepada Setnov kemarin. ”Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat itu di depan pihak SN (Setnov),” kata Febri kemarin (17/11).
Hanya, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. Surat tersebut akhirnya ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, yang kebetulan selalu mendampingi suaminya selama menjalani perawatan pasca kecelakaan.
Fredrich juga menolak menandatangani ketika penyidik menyodorkan surat pembantaran penahanan. ”Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan, sekaligus menandatanganinya,” terang mantan aktivis ICW tersebut.
Pasca pemberkasan kemarin, Setnov secara hukum berada di bawah kewenangan KPK. Tim penyidik itu pun langsung melakukan pengamanan dan pengawasan ketat selama Setnov dirawat di RSCM. Setelah Setnov dianggap sudah sembuh oleh tim medis, KPK segera melakukan penahanan. ”Untuk kondisi kesehatan, kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” imbuhnya.
Terkait indikasi pihak yang menyembunyikan Setnov, KPK belum mau berkomentar banyak. Menurut Febri, pihaknya saat ini fokus terhadap penanganan perkara pokok yang dilakukan Setnov. ”Kami belum bisa menyampaikan secara rinci (pihak yang diduga menyembunyikan),” terangnya.
KPK juga masih fokus terhadap upaya praperadilan jilid II yang diajukan Setnov di PN Jakarta Selatan. ”Gugatan praperadilan kami terima siang ini (kemarin), di panggilan sidang yang dikirim jadwalnya tanggal 30 November,” ujarnya.
Setya Novanto kini secara hukum di bawah kewenangan KPK. Setelah dianggap sembuh oleh tim medis, segera ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK