Ditahan KPK, Papa Tak Bisa ke Mana-Mana
Fredrich menegaskan, pemindahan kliennya tidak terkait dengan dokter maupun penyidik. Namun, penyidik dalam hal ini tetap mengikuti keberadaan Setnov, termasuk saat dibawa ke RSCM. ”KPK tetap ngikutin,” ujarnya.
Meski begitu, Fredrich menyebut ada satu peristiwa yang menurut dia tidak mengenakkan terjadi. Setelah ada kesepakatan untuk memindah Setnov ke RSCM, datang penyidik KPK dengan inisial D menyerahkan surat penahanan. Dalam surat itu dinyatakan bahwa kliennya telah ditahan. ”Saya katakan, Pak SN diperiksa belum pernah, ditanya juga belum pernah, wewenang mana yang memberi peluang KPK langsung menahan, dijawab itu wewenang KPK,” kata Fredrich.
Meski begitu, dia menyebut bahwa rekomendasi dokter juga harus dipatuhi. Menurut dia, Bimanesh menegaskan bahwa sesuai UU Kedokteran, wewenang terkait kondisi pasien sepenuhnya ada dokter. ”Artinya itu tidak benar, periksa juga belum, masak sudah ditahan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, sebelum pemindahan Setnov, Bimanesh menjelaskan bahwa Setnov mengalami gejala hipertensi. Setnov tiba di RS Medika sekitar pukul 18.30 bersama dengan ajudannya. ”Setengah 7 datang dengan keadaan hipertensi berat ada kecelakaan yang terjadi,” ujar dr Bimanesh didampingi sejumlah staf RS Medika.
Dari hasil observasi, Bimanesh menyebut ditemukan ada cedera di kepala sebelah kiri. Namun, Bimanesh menepis jika ada kabar bahwa Setnov mengalami patah tulang. ”Secara fisik saya enggak melihat itu. Dari laka lantas cedera di kepala. Ada lecet di leher dan sebelah kanan,” ujar dokter spesialis penyakit dalam itu.
Bimanesh menolak ketika Jawa Pos menanyakan lebih lanjut mengenai detail luka. Menurutnya keterangan mengenai detail luka sudah dia serahkan ke laporan visum pihak berwajib.
Yang menjadi janggal adalah tidak ada memar maupun bengkak di sekitar luka. Model bebat atau perban di jidat kiri Novanto pun terkesan dipaksakan. Dia menggunakan bebat hypafix yang biasanya dialami oleh penyandang luka yang cukup berat. Hal tersebut diutarakan oleh spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo, Surabaya, dr Urip Mirtedjo SpBKL.
"Lihat foto yang beredar, yang baru datang. Itu di jidatnya tidak ada luka pendarahan. Pasti hanya memar," ucap Urip memastikan. Jika betul luka di balik perban itu bukan luka jahitan atau luka besar, maka pemakaian bebat hypafix menurut Urip tidak tepat. "Memar itu tidak perlu hypafix. Itu ndeso," ungkap Urip.
Setya Novanto kini secara hukum di bawah kewenangan KPK. Setelah dianggap sembuh oleh tim medis, segera ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK