Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Sangat Senang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino merasa senang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3).
Sebab, pria yang akrab disapa RJ Lino itu sudah bosan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015 lalu.
"Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu. Saya diperiksa tiga kali, sebenarnya enggak ada artinya pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya," kata RJ Lino sembari memasuki mobil tahanan KPK.
RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah lima tahun pascaditetapkan sebagai tersangka.
RJ Lino ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya.
Sebelum mendekam di sel, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino merasa sangat senang akhirnya ditahan KPK.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK