Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Sangat Senang

Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Sangat Senang
RJ Lino. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Dia diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC.

Langkah itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino merasa sangat senang akhirnya ditahan KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News