Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan

Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Mendengar keluarnya surat penahanan itu, tersangka yang merupakan janda beranak tiga langsung tak sadarkan diri.

Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.

"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Â kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).

Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News