Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:41 WIB

Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Mendengar keluarnya surat penahanan itu, tersangka yang merupakan janda beranak tiga langsung tak sadarkan diri.
Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.
"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Â kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).
Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto