Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:41 WIB
Mendengar keluarnya surat penahanan itu, tersangka yang merupakan janda beranak tiga langsung tak sadarkan diri.
Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.
"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Â kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).
Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom