Ditahan, Polisi Jadi Bulan-bulanan
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:29 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Rahmad Isnaini SH mengaku, oknum Polisi tersebut tersangkut kasus penggelapan. Saat penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Kabupaten, oknum lantas ditahan Kejaksaan Negeri Bima.
Kasus yang menyeret oknum anggota Polisi tersebut berawal dari peminjaman sepeda motor milik saksi korban Muhammad bin M Nor, warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, pada Juni lalu. "Oknum Polisi itu mendatangi pangkalan ojek, meminjam sepeda motor selama dua hari dengan sewa Rp 50 ribu perhari. Sehingga korban Muhammad menyerahkan sepeda motor bersama STNK," jelasnya.
Setelah dua hari sesuai perjanjian awal, oknum tidak mengembalikan sepeda motor korban. Justru dipindahtangankan pada orang lain, dengan alasan motor tersebut masih dipakai untuk kegiatan proyek di Kabupaten Dompu. "Selama sepeda motor itu dipinjam, oknum sama sekali tidak pernah membayar uang sewa," terangnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban Muhammad di Polres Bima Kabupaten, sehingga diproses secara hukum. Hingga berkas kasusnya dinyatakan P21. "Setelah ada pelimpahan dari penyidik, kita lakukan penahanan pada tersangka, pertimbangannya agar oknum tidak melarikan diri," ujarnya.
KOTA BIMA - Anggota Polres Bima Kabupaten, Muhlis menjadi korban bulan-bulanan warga Rutan Bima. Oknum polisi itu harus menginap di rutan seperti
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun