btn close ads

Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini

Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Putri Candrawathi tetap bisa menemui anak-anaknya setelah diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News