Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini
Jumat, 30 September 2022 – 17:51 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.
Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putri Candrawathi tetap bisa menemui anak-anaknya setelah diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI