Ditahan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

Ditahan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Senin (17/2).

Menurutnya, Vadel Badjideh mengajukan permohonan pada hari yang sama saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kamis (13/2).

Hingga saat ini, Polres Jakarta Selatan belum memutuskan memberi izin soal penangguhan penahanan atau tidak.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," tambah Nurma Dewi.

Pihak kepolisian sampai sekarang masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel Badjideh tetap ditahan hingga 20 hari ke depan.

Adapun masa tahanan pria berusia 20 tahun itu bisa bertambah 40 hari bila berkas belum lengkap.

TikToker Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News