Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan

Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan
Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan
Berdasarkan keterangan Muhtadi, kasus  yang menjerat Nasril tersebut terjadi pada 2005. Dia terjerat dana BPLM dari Provinsi Jambi senilai Rp250 juta untuk pengembangan 50 hektar lahan perkebunan kentang di wilayah terisolasi Kecamatan Jangkat. Tersangka meminta uang kucuran tersebut kepada kelompok tani (KT) yang menerima bantuan dana bergulir tersebut. Kelompok tani itu adalah KT Nilo Dingin senilai Rp62,5 juta, KT Mudo Jayo Rp75 juta, KT Renah Jaya senilai Rp62,5 juta, dan KT Teguh Karya mendapat jatah Rp50 juta.

"KT penerima bantuan ini ada SK-nya yang diterbitkan Bupati Merangin Rotani Yukata pada 15 Agustus 2005. SK-nya nomor 388 tahun 2005," jelas Muhtadi.

Alasan tersangka waktu itu agar para KT menerima bersih bibit kentang, pupuk, dan obat-obatan. Padahal, kata Muhtadi, sesuai juknis dari Dinas Pertanian Jambi, dana BPLM tersebut harus dikelola dan dibelanjakan langsung oleh KT. Itu sesuai rencana kerja kelompok tani yang sudah disetujui Dinas Pertanian Jambi saat itu.

"Para KT manut (ikut, red) saja diperintah tersangka Nasril. Akibatnya, tersangka bermain dengan mengurangi kualitas bibit kentang, obat–obatan, dan pupuk kentang tersebut. Pokoknya jauh di bawah standar yang sudah ditetapkan," jelas Muhtadi.

 

BANGKO– Macam-macam saja ulah para koruptor di negeri ini. Mereka begitu perkasa saat menilap uang rakyat, namun giliran mempertanggungjawabannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News