Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:42 WIB
Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri membenarkan laporan tersebut. Kata Dia, terlapor guru SD 17 La Ode Hamusu dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan. "Kita masih akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor,"katanya. (awn)
Baca Juga:
RAHA - Gara-gara menampar muridnya, guru SD 17 Liang Kaburi, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamusu bakal dproses hukum. Ia dilaporkan oleh orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang