Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:42 WIB

Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri membenarkan laporan tersebut. Kata Dia, terlapor guru SD 17 La Ode Hamusu dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan. "Kita masih akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor,"katanya. (awn)
Baca Juga:
RAHA - Gara-gara menampar muridnya, guru SD 17 Liang Kaburi, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamusu bakal dproses hukum. Ia dilaporkan oleh orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka