Tok, DMI Resmi Pecat Arief Rosyid
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut.
Surat keputusan (SK) Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI, yang digelar pada Jumat, (1/4).
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya Jakarta, Minggu, (3/4).
SK pemecatan tersebut juga ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.
“Hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI. Pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI,” ujar Sekjen DMI, Imam Addaruqutni.
Dia menambahkan, pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
“Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” jelas Imam.
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.
Hari ini resmi dinyatakan saudara Arief Rosyid diberhentikan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI).
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Tafsir Iqra