Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Senin, 23 Juni 2014 – 00:03 WIB

Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SIK SH melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono SH mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif tersangka.
Baca Juga:
"Pelaku akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek kepada Radar Cirebon. (arn)
CIREBON - Surata (65) kini menghuni sel Mapolsek Weru. Warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kaptekan, Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku