Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui
jpnn.com, SURABAYA - Pasangan Ferryansyah (32) dan Debora Dyah Oktaviani (25) melanjutkan jalinan asmaranya di dalam penjara.
Hakim menghukum pasangan kekasih itu masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti memiliki narkoba.
BACA JUGA : Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng
Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin menyatakan, keduanya terbukti memiliki sabu-sabu (SS).
Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman,'' kata Sifa'urosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Athalla Naufal Sebut Kriteria jadi Pasangan Venna Melinda, Apa Saja?
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Inara Rusli Ungkap Kriteria Calon Pasangan yang Diinginkannya
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara