Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan Ferryansyah (32) dan Debora Dyah Oktaviani (25) melanjutkan jalinan asmaranya di dalam penjara.
Hakim menghukum pasangan kekasih itu masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti memiliki narkoba.
BACA JUGA : Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng
Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin menyatakan, keduanya terbukti memiliki sabu-sabu (SS).
Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman,'' kata Sifa'urosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Anak Muda di Indonesia Bayar Jasa Buat Tes Kesetiaan Pasangannya
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba