Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui
Rabu, 01 Mei 2019 – 16:12 WIB

Sepasang kekasih yang tertangkap polisi. Foto: JPG
Jika tidak sanggup membayar, mereka harus menggantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Darwis dan kedua terdakwa sama-sama menerimanya.
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis SS seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram SS.
Barang haram itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir. (gas/c15/eko/jpnn)
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Anak Muda di Indonesia Bayar Jasa Buat Tes Kesetiaan Pasangannya
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba