Ditangkap, Buron Korupsi Mengaku Galau
Jumat, 15 Juni 2012 – 21:12 WIB
Sementara menurut Adi, pihaknya menetapkan Rasyidi sebagai buron karena saat 3 kali dipanggil tak juga datang ke Kejari Surabaya. Sesuai undang-undang, kejaksaan hanya melayangkan surat ke alamat yang ada saat terdakwa disidangkan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap buron kasus korupsi Dana Kompensasi PKPS-BBM Bidkes di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah