Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 kembali menangkap seorang anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari penangkapan itu jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi delapan orang.
“Benar (ada penangkapan). Sekarang jadi delapan semuanya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Satu pelaku ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (18/4). Setelah sebelumnya, Selasa (16/4) ditangkap tujuh orang di sejumlah wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Poso.
Aswin menyebut kedelapan orang tersebut sudah berstatus tersangka.
Namun, identitas serta peran para tersangka belum bisa diungkap untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, apakah kedelapan tersangka terkait dengan jaringan JI yang ditangkap pada bulan Januari lalu di Solo, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Pertanyaan ini belum bisa dijawab sekarang, untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Aswin.
Aswin juga tidak menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka apakah dilakukan di Sulteng atau dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
Densus 88 kembali menangkap anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
- Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme