Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
Jumat, 19 April 2024 – 13:41 WIB

Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024). Densus 88 kembali menggeledah rumah seorang terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, setelah sebelumnya pada Selasa (16/4/2024) menangkap tujuh orang terduga anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Palu, Sigi, dan Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
“Para tersangka sekarang berada dalam pengamanan Densus 88,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan tersangka teroris JI di Sulteng dalam rangka penegakan hukum untuk menjaga kondusivitas seluruh wilayah Indonesia dari ancaman teroris.
Penangkapan satu anggota kelompok teroris JI juga pernah dilakukan pada Sabtu (27/1) di Boyolali, Jawa Tengah. Lalu, satu terduga ditangkap di wilayah Magetan, Jawa Timur pada Senin (29/1).
Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2024, ditangkap 10 tersangka teroris kelompok JI di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. (antara/jpnn)
Densus 88 kembali menangkap anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Eks Tokoh JI Nasir Abbas Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ