Ditangkap di Bali, Mochtar Mohammad Langsung Dieksekusi
Rabu, 21 Maret 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif yang divonis bersalah karena korupsi itu ditangkap saat berada di Bali. Selanjutnya, KPK langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. "Disiapkan dua Lapas, antara Cipinang atau Sukamiskin (di Bandung)," ucapnya.
"Tadi ditemukan petugas kita di Bali. Tepatnya di Seminyak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (21/3).
Menurut Johan, petugas KPK tak mau ambil risiko. Karenanya Mochtar pun langsung dibekuk.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif
BERITA TERKAIT
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis