Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
Fariz RM diketahui sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kali pertama, Fariz diciduk polisi karena kasus narkoba pada 28 Oktober 2007.
Dia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Tak kapok, pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya, kawasan Bintaro Jaya.
Dalam hal tersebut, Fariz harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.
Ketiga kalinya, Fariz ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu. (mcr31/jpnn)
Musikus Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua