Ditangkap di Banten, Arifin Wijaya Langsung Digelandang ke Polda Metro Jaya

Ditangkap di Banten, Arifin Wijaya Langsung Digelandang ke Polda Metro Jaya
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen, tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1/2021). ANTARA/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.

Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka Arifin Wijaya.

Saat ini tersangka Arifin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)

Arifin Wijaya diciduk tim Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikeusik, Pandeglang, Banten.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News