Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
Selasa, 20 April 2021 – 11:16 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten mengamankan pelaku prostitusi online berinisial AM (20) sebagai muncikari dan A (24) sebagai wanita PSK. Antara/humas
"Muncikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," ujar Nandar.
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKP Mochammad Nandar menyebut AM dan A ditangkap di Hotel Lynn Kota Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya