Ditangkap di Kamar Hotel, Tika: Terpaksa, Sekarang Kerja Susah
jpnn.com, SAMARINDA - Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
Perempuan usia 21 itu diciduk lantaran menjajakan diri di media sosial. Kamis (22/6) dini hari, Tika diciduk saat sedang berada di sebuah hotel berbintang Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana menuturkan, dalam praktik pengunggahan foto yang menjurus pornografi dan pornoaksi, Tika menggunakan banyak akun di media sosial.
Kepada petugas, Tika mengaku tak sembarang menjajakan diri di media sosial. Dia mengklaim mengerti mekanisme hukum.
Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah mal di Kota Tepian itu menyebut, memasang tarif beragam, menyesuaikan kesepakatan dengan calon pelanggan.
“Terpaksa, sekarang kerja susah,” ujarnya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
Dikatakan Tika, kesepakatan kencan dibicarakan dalam perbincangan di pesan pribadi. Dia pun tidak segan menyiarkan secara langsung aktivitas memamerkan kemolekan tubuhnya.
Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, Tika juga menerima tawaran foto-foto nyaris tanpa busana.
Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Banjir Setelah Terima Laporan via Medsos