Ditangkap di Kamar Hotel, Tika: Terpaksa, Sekarang Kerja Susah

jpnn.com, SAMARINDA - Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
Perempuan usia 21 itu diciduk lantaran menjajakan diri di media sosial. Kamis (22/6) dini hari, Tika diciduk saat sedang berada di sebuah hotel berbintang Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana menuturkan, dalam praktik pengunggahan foto yang menjurus pornografi dan pornoaksi, Tika menggunakan banyak akun di media sosial.
Kepada petugas, Tika mengaku tak sembarang menjajakan diri di media sosial. Dia mengklaim mengerti mekanisme hukum.
Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah mal di Kota Tepian itu menyebut, memasang tarif beragam, menyesuaikan kesepakatan dengan calon pelanggan.
“Terpaksa, sekarang kerja susah,” ujarnya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
Dikatakan Tika, kesepakatan kencan dibicarakan dalam perbincangan di pesan pribadi. Dia pun tidak segan menyiarkan secara langsung aktivitas memamerkan kemolekan tubuhnya.
Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, Tika juga menerima tawaran foto-foto nyaris tanpa busana.
Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Manfaatkan Media Sosial, Sinta Trisnawati Sukses Kembangkan Bisnis dari Nol
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap