Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengacara berinisial DWW sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan usai dijadikan tersangka, advokat berinisial DWW langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat atau konsultan hukum sebagai tersangka," kata Leonard dia kepada wartawan, Rabu (1/12).
Penahanan terhadap DWW dilakukan per 30 November sampai dengan 19 Desember 2021. Dia ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Leonard menyebut tersangka DWW merupakan pengacara tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.
Penetapan DWW sebagai tersangka sesuai dengan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Dari pemeriksaan dan analisis penyidik, DWW telah memengaruhi saksi saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI.
Dalam penetapan tersangka itu, penyidik sudah menemukan cukup bukti peran DWW dalam pusaran korupsi di LPEI tersebut.
Kejagung menetapkan seorang advokat berinisial DWW jadi tersangka merintangi penyidikan korupsi di LPEI. Pengacara itu ditangkap di mal daerah Jakarta Selatan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi