Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
"Dia ini memengaruhi dan mengajak para saksi untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," beber Leonard.
Sebelum dijadikan tersangka, DWW telah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pada 26 November 2021 dan 30 November 2021.
Namun, DWW yang disangka merintangi penyidikan itu mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.
Saat dilakukan pemantauan, DWW ternyata tengah berada di sebuah mal yang ada di Jakarta Selatan, Selasa (30/11) malam pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
"Sudah dipantau sejak siang hari dan (operasi) dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.
Setelah ditangkap, DWW langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa kemudian dijadikan tersangka.
Dalam kasus ini, DWW dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejagung menetapkan seorang advokat berinisial DWW jadi tersangka merintangi penyidikan korupsi di LPEI. Pengacara itu ditangkap di mal daerah Jakarta Selatan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024