Ditangkap di Perkebunan Sawit Masyarakat, AK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Maret 2023 – 08:27 WIB

Seorang pria AK (38) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO-Humas Polres Labuhanbatu)
James menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AK, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari H bertempat tinggal di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu.(antara/jpnn)
AK, 38, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap