Ditangkap di Perkebunan Sawit Masyarakat, AK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Maret 2023 – 08:27 WIB
James menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AK, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari H bertempat tinggal di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu.(antara/jpnn)
AK, 38, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu