Ditangkap FPI, Dicambuk 20 Kali
jpnn.com - JANTHO – Eksekusi hukuman cambuk juga dilaksanakan di Lingkungan Masjid Agung Al Munawarah, Jantho, kemarin.
Dua orang sebagai penyedia tempat mesum (germo) dan tiga lainnya sebagai penikmat mesum (khalwat ) dieksekusi cambuk di depan umum.
Dua germo yakni Fr bin Sulaiman (39) warga Darul Imarah Aceh Besar dan RM bin Ridwan (42) tercatat sebagai warga Lueng Bata Banda Aceh. Mereka dicambuk 20 kali dipotong masa 3 bulan dua hari. Keduanya ditetapkan bersalah menyediakan tempat untuk praktek mesum.
Sedangkan tiga pelaku lainnya didera hukuman cambuk masing-masing, RY bin Alm Azhar, 8 kali cambuk; ES bin deli Angkasa 10 kali cambuk, keduanya merupakan warga Banda Aceh. Frz bin M.Nur warga Pidie Jaya didera 15 kali cambuk, dipotong masa tahanan 3 bulan 2 hari.
Kelima pelanggar hukum jinayah itu ditangkap pada Selasa 8 November 2015 lalu oleh petugas Forum Pembela Islam (FPI) dan masyarakat di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Darul Kameu Kecamata Darul Imarah, Aceh Besar.
Sekdakab Aceh Besar, Jailani Ahmad, dikonfirmasi usai pelaksanaan ukubat cambuk, mengatakan pemerintah sangat komit dalam menegakkan hukum, disamping terus melakukan sosialisasi melalui instansi terkait.
“Kita akan terus mendukung penegakan hukum untuk meminimalisirkan tindakan pelanggaran di daerah Aceh Besar,” kata Sekda Jailani Ahmad.(den/mag-63/sam/jpnn)
JANTHO – Eksekusi hukuman cambuk juga dilaksanakan di Lingkungan Masjid Agung Al Munawarah, Jantho, kemarin. Dua orang sebagai penyedia tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom