Ditangkap Jelang Resepsi, Achmad Jaky Batal Menikah dengan Gadis Idaman
Achmad Jaky alias Jaka, 24, batal menikahi gadis idamannya, Minggu (8/9) lalu karena ditangkap polisi atas kasus penodongan.
Jaka dibekuk jajaran Reskrim Polsekta IT I Palembang pada H-2 acara resepsi pernikahan.
Kasus yang menyeret tersangka Jaka bermula saat dia bersama temannya Paino dan Pandi (DPO) merampas ponsel milik Antonius Richard.
Saat itu korban melintas di Jl Letnan Jaimas, Lr Taiping, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Korban mengendarai motor langsung ditodong dan tersangka langsung menarik bahu, ditepis korban lalu para pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam.
Ponsel korban dirampas dan tersangka Jaka dan Pandi berhasil kabur. Sempat dikejar korban, namun tersangka Paino berhenti dan kembali mengancam korban.
“Waktu kejadian aku bukan ada niat Pak, tetapi karena dalam keadaan mabuk minuman keras, jadi ikut berboncengan motor dengan Paino dan Pandi. Aku ditangkap polisi H-2 pernikahan saya. Aku menyesal sekali,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim IT I Iptu Alkap SH mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksi penodongan dan mengancam korban dengan senjata tajam agar menyerahkan ponselnya.
Achmad Jaky alias Jaka, 24, batal menikahi gadis idamannya, Minggu (8/9) lalu karena ditangkap polisi atas kasus penodongan.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen