Ditangkap karena Curi Ternak, Ternyata Mengaku Curanmor Juga
jpnn.com - BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali beberapa waktu lalu menangkap dua orang pencuri spesialis hewan ternak. Pelaku yang ditangkap adalah Maryoto (44) dan Slamet (39).
Maryoto merupakan warga Dusun Logereng, Desa Cepokosawit, Kecamatan Sawit. Sedangkan Slamet adalah warga Dusun Sidorejo, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengungkapkan, Marwoto dan Slamet merupakan anggota kawanan maling yang terdiri dari empat orang. “Masih ada dua pelaku lain yang kami kejar, hal ini berdasarkan keterangan dua tersangka yang berhasil ditangkap,” ujarnya seperti dikutip Radar Solo.
Dari pengembangan penyidikan, pelaku juga mencuri sepeda motor di wilayah Sonolayu, Kecamatan Boyolali Kota. Sedangkan barang bukti kambing dan ayam sudah tidak ada. Sebab, hasil curian itu sudah dijual oleh para tersangka untuk berjudi.
Saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Kamis (14/4) kedua tersangka mengaku baru saja mencuri kambing dan sepeda motor. Mereka juga mengaku telah mencuri ayam potong di kandang peternak.
“Ada ratusan ayam potong yang sudah saya curi. Wilayahnya ada di Boyolali saja,” ujar salah satu tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Acaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.(wid/oh/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah