Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu
jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi memeriksa dua pemuda yang tertangkap basah mencuri ubi kayu milik sebuah perkebunan di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jatim.
Identitas pelaku masing-masing YP (18) dan SF (17). Keduanya berstatus sebagai warga Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro.
“Kami mendapatkan penyerahan dua pelaku pencurian ubi kayu dari pihak kebun,” kata Kanit Reskrim Polsek Glagah, Aiptu Slamet Edy.
Edy menjelaskan, berdasarkan dari keterangan pemilik kebun, pencurian ubi kayu itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kala itu, sekuriti perkebunan sedang melakukan patroli di area kebun ubi.
Petugas keamanan melihat ada empat orang tak dikenal sedang mencabuti pohon ubi kayu milik perkebunan tersebut.
Mengetahui aksinya dipergoki petugas keamanan, para pelaku mencoba kabur. Sial, dua pelaku tak berkutik dari kejaran petugas.
“Dua orang pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor dan membawa empat karung ubi kayu, sedangkan dua lainnya berhasil dibuntuti sekuriti hingga ke rumahnya,” jelas Edy.
Kedua pelaku ini langsung diamankan petugas sekuriti kebun di rumahnya masing-masing.
Dua pemuda ditangkap setelah tepergok mencuri ubi kayu di perkebunan dan sering terjadi pencurian tersebut.
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Tepergok Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Palembang Diamuk Massa
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor