Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu

Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu
YP, pelaku pencurian ubi kayu di sebuah perkebunan. Foto: ngopibareng

Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti perkebunan untuk diinterogasi. Keduanya mengakui telah mencuri ubi kayu di kebun tersebut. Selanjutnya, oleh pihak perkebunan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Glagah.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa setengah karung ubi kayu yang sudah sempat dicabut pelaku. Ada 141 pohon ubi kayu yang sudah dicabut para pelaku.

Total kerugian yang dialami pihak perkebunan sekitar Rp 600.000. Polisi sudah mencoba melakukan upaya mediasi dengan pihak perkebunan.

“Sudah kami upayakan untuk mediasi. Namun pemilik kebun bersikeras untuk diproses hukum. Karena informasi dari pemilik kebun sudah sering terjadi kehilangan ubi kayu. Karena ini penyerahan dari pihak kebun,” tegasnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dua pelaku yang berhasil kabur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena pencurian ini dilakukan pada malam hari dan dilakukan lebih dari satu orang. Untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak kami lakukan penahanan,” beber Edy. (ngopibareng/jpnn)

Dua pemuda ditangkap setelah tepergok mencuri ubi kayu di perkebunan dan sering terjadi pencurian tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News