Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu
Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti perkebunan untuk diinterogasi. Keduanya mengakui telah mencuri ubi kayu di kebun tersebut. Selanjutnya, oleh pihak perkebunan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Glagah.
Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa setengah karung ubi kayu yang sudah sempat dicabut pelaku. Ada 141 pohon ubi kayu yang sudah dicabut para pelaku.
Total kerugian yang dialami pihak perkebunan sekitar Rp 600.000. Polisi sudah mencoba melakukan upaya mediasi dengan pihak perkebunan.
“Sudah kami upayakan untuk mediasi. Namun pemilik kebun bersikeras untuk diproses hukum. Karena informasi dari pemilik kebun sudah sering terjadi kehilangan ubi kayu. Karena ini penyerahan dari pihak kebun,” tegasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dua pelaku yang berhasil kabur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena pencurian ini dilakukan pada malam hari dan dilakukan lebih dari satu orang. Untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak kami lakukan penahanan,” beber Edy. (ngopibareng/jpnn)
Dua pemuda ditangkap setelah tepergok mencuri ubi kayu di perkebunan dan sering terjadi pencurian tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Tepergok Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Palembang Diamuk Massa
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor