Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ahli IT Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan diajukan karena Juny dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra menerangkan, kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sampai sekarang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," ujar Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3).
Rahmat menerangkan, dari pemeriksaan rekening kliennya, tidak ada yang membuktikan transaksi perjudian online.
"Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambung dia.
Rahmat juga menerangkan, dari pengakuan kliennya, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
Praperadilan diajukan karena ahli IT Juny Maimun dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol