Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
![Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/09/sidang-praperadilan-ahli-it-juny-maimun-alias-acong-diajukan-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-foto-elfany-kurniawanjpnn-24.png)
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ahli IT Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan diajukan karena Juny dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra menerangkan, kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sampai sekarang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," ujar Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3).
Rahmat menerangkan, dari pemeriksaan rekening kliennya, tidak ada yang membuktikan transaksi perjudian online.
"Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambung dia.
Rahmat juga menerangkan, dari pengakuan kliennya, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
Praperadilan diajukan karena ahli IT Juny Maimun dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya