Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sidang praperadilan ahli IT Juny Maimun alias Acong diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

"Bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan dia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin dia dituduh judi online,” ucapnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditandatangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho.

Namun, sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.

Sidang rencananya digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)

Praperadilan diajukan karena ahli IT Juny Maimun dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News