Ditangkap Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba
Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO).
Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK. (dil/jpnn)
Kejati DKI langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9).
Redaktur & Reporter : Adil
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?