Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes
Kamis, 07 Januari 2010 – 19:30 WIB
JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinya. Menurut pengacaranya, Thompson Situmeang, tindakan KPK jelas-jelas telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pelanggaran terlihat dari jeda waktu penerimaan surat dan waktu pemeriksaan yang hanya berselang sehari. Sigit tiba di gedung KPK pukul 18.15 WIB dengan dikawal 4 penyidik. Begitu turun dari mobil Kijang kapsul, pria berkacamata minus yang mengenakan kaus putih dan celana cokelat ini, langsung terdiam begitu melihat wartawan mengerubutinya. Selang 35 menit kemudian, giliran Tri yang tiba. Sama seperti Sigit, pria kurus berkaca mata ini terus terdiam saat ditanya wartawan.
"Pemeriksaan keduanya hari ini, surat panggilannya baru diterima Rabu (6/1)," ucap Thompson, selepas mendampingi Sigit memasuki gedung KPK. Ketentuan di KUHAP, lanjut dia, dengan jelas menyebutkan selang waktu pemanggilan setidaknya 3 hari. "Bukan juga tanggal suratnya dimundurkan," cetusnya.
Baca Juga:
Thompson mengaku tak tahu lingkup kerja Sigit, hingga harus dijemput paksa. "Nggak tahu, soalnya hampir semua karyawan Masaro diperiksa," tambah anggota tim pengacara Anggodo Widjojo ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinya. Menurut
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta