Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB

Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/8) malam. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Kini, Yunus dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada Zaini selaku tersangka pemberi suap.(put/JPC/boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto