Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB

Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/8) malam. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Kini, Yunus dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada Zaini selaku tersangka pemberi suap.(put/JPC/boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan