Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot
Jumat, 13 Juli 2012 – 20:06 WIB

Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot
"Nama masih kita kasih inisial. Termasuk info detail tak akan diberikan. Biar KPK yang akan memberikan informasinya," tambahnya.
Baca Juga:
Dalam OTT ini KPK berhasil menangkap pemberi suap inisial EDG, seorang perempuan usia 50 tahun yang merupakan karyawan PT GEA. Serta oknum Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor inisial AS, yang diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari EGD. Turut diamankan seorang supir EGD inisial E (50).
Pasal-pasal yang disangkakan pada AS yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan, sudah menyiapkan surat pencopotan jabatan terhadap Kepala KPP Pratama Bogor inisial AS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin