Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot

Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot
Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot
"Nama masih kita kasih inisial. Termasuk info detail tak akan diberikan. Biar KPK yang akan memberikan informasinya," tambahnya.

Dalam OTT ini KPK berhasil menangkap pemberi suap inisial EDG, seorang perempuan usia 50 tahun yang merupakan karyawan PT GEA. Serta oknum Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor inisial AS, yang diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari EGD. Turut diamankan seorang supir EGD inisial E (50).

Pasal-pasal yang disangkakan pada AS yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan, sudah menyiapkan surat pencopotan jabatan terhadap Kepala KPP Pratama Bogor inisial AS,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News